Thursday, May 31, 2012

Artikel - Kewajiban Suami

Dalam Islam suami dan isteri mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan. Kewajiban suami ada yang berbentuk finansial (materi) dan ada yang berbentuk non-finansial (immateri).

Yang termasuk kewajiban finansial (materi) adalah memberikan mahar, memberikan nafkah hidup sehari-hari, serta memberikan tempat tinggal. Sementara yang termasuk kewajiban non-finansial (immateri) adalah memperlakukan isteri dengan baik serta tidak melakukan tindakan berbahaya kepadanya.

Terkait dengan kewajiban finansial tersebut maka ini menuntut setiap suami untuk mencari nafkah yang halal sesuai kebutuhan. Bahkan meskipun sang isteri kaya, tetap saja kewajiban untuk memberi nafkah ada pada pundak suami sebagaimana bunyi firman Allah dalam surat al-Baqarah: 233. Sementara kewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang layak disebutkan oleh Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 6.

Kalau suami sudah berusaha dan bekerja sekuat tenaga untuk mencari nafkah yang halal, namun ternyata ia tetap tidak bisa memenuhi kewajiban finansialnya kepada isteri, dalam kondisi demikian insya Allah ia terlepas dari dosa. Sebab, Allah tidak membebani manusia di luar kemampuannya. Namun kalau ia tidak mau bekerja dengan alasan yang tidak syar'i (tidak dibenarkan oleh agama) sehingga nafkah isterinya menjadi terlantar, berarti ia tidak mengikuti dan tidak taat kepada perintah Allah.

Dalam Islam, ibadah yang bernilai di sisi Allah bukan hanya yang bersifat mahdah seperti shalat puasa, zikir dst. Namun memberikan sesuap makanan ke mulut isteri juga terhitung sedekah dan ibadah. Bahkan bekerja mencari nafkah halal mendatangkan ampunan dari Allah Swt seperti bunyi sabda Nabi saw. Oleh sebab itu, seorang muslim dituntut seimbang dalam memenuhi kewajiban dan kebutuhannya. Ada waktu untuk ibadah dan waktu untuk bekerja.

Atas dasar itulah hendaknya Anda sebagai adik ipar memberikan nasihat secara bijak entah secara langsung ataupun tidak langsung. Semoga upaya Anda mengingatkan kewajibannya sebagai suami mendapat nilai disisi Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

syariahonline.com

No comments:

Post a Comment