Ilmu Untuk Seorang MuslimahDr. Kamal al-HaIbawi, alim Mesir yang tinggal di Pakistan, dalam sebuah ceramahnya pernah mengisahkan pandangan seorang ulama tradisional tatkala ditanya komentarnya tentang peran perempuan dalam Islam: "Perempuan hanya boleh keluar rumah dalam tiga kondisi, pertama keluar dan rahim ibunya saat ia dilahirkan. Kedua, keluar menuju rumah suaminya setelah pernikahan
No comments:
Post a Comment