Memahami Kewajiban Memberi Nafkah dalam Islam (FIQIH NAFKAH)Definisi Nafkah Secara bahasa النفقة (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa. Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal[1].Kewajiban Memberi Nafkah1. Kewajiban menafkahi sebab pernikahanSeorang
No comments:
Post a Comment