Tuesday, September 11, 2012

Kewajiban Memberi Nafkah

Memahami Kewajiban Memberi Nafkah dalam Islam (FIQIH NAFKAH)Definisi Nafkah Secara bahasa النفقة   (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa. Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal[1].Kewajiban Memberi Nafkah1. Kewajiban menafkahi sebab pernikahanSeorang

No comments:

Post a Comment